Golkar Minta Kasus Pendiri Ponpes Pati yang Perkosa 50 Santriwati Diusut Tuntas –Jakarta – Partai Golkar mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati. Pelaku berinisial AS (51) diduga telah mencabuli hingga 50 santriwati di bawah umur.
Golkar: Indonesia dalam Kondisi Darurat Pelecehan Seksual
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat pelecehan seksual. Ia menilai kasus ini bukan lagi kejadian sporadis, melainkan telah menjadi pola yang berulang dan meluas di berbagai ruang kehidupan, termasuk lembaga pendidikan.
“Kasus pelecehan seksual tidak lagi berdiri sebagai peristiwa sporadis. Ia telah menjadi pola yang berulang dan meluas di berbagai ruang kehidupan, termasuk lembaga pendidikan dan dunia kerja. Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual,” kata M Sarmuji kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Sarmuji meminta agar kasus yang berdampak pada puluhan santriwati tersebut diungkap secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ia menegaskan bahwa setiap lembaga, baik pendidikan maupun dunia kerja, harus bertanggung jawab.
“Tidak boleh ada lagi upaya menutup-nutupi kasus demi menjaga reputasi. Justru transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Dorong Pencegahan dan Perlindungan Korban
Sarmuji juga mendorong penguatan situs slot gacor implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia juga meminta pembentukan satuan tugas pencegahan di setiap institusi pendidikan dan tempat kerja. Selain itu, mekanisme pelaporan yang aman bagi korban harus segera disediakan.
“Pencegahan harus dimulai dari hulu. Edukasi tentang relasi yang sehat, penghormatan terhadap tubuh dan martabat manusia, serta kesadaran hukum harus menjadi bagian dari sistem pendidikan kita,” ujar Sarmuji.
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir secara utuh untuk melindungi korban, menghukum pelaku, dan memastikan sistem yang mencegah kejahatan ini terus berulang. “Jika tidak, kita akan terus kehilangan rasa aman sebagai bangsa,” tambahnya.
Anggota Komisi VI DPR RI ini mengatakan kasus yang terjadi di Pati telah mencoreng dunia pesantren. Ia menyinggung pesantren yang semestinya menjadi tempat pembinaan akhlak, justru membuat santriwatinya merasa terancam.
“Ya tentu saja. Itu mencoreng dunia pesantren yang seharusnya menjadi tempat pembinaan akhlak,” kata dia.
Kronologi dan Modus Operandi
Polisi telah menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya sejak tahun 2020 hingga 2024.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati di bawah umur, kebanyakan dari mereka adalah anak yatim dari keluarga tidak mampu.
Modus yang digunakan AS terbilang licik. Ia mendoktrin para santriwati bahwa murid harus patuh dan tunduk kepada guru atau kiai. AS juga mengaku sebagai “Khariqul ‘Adah” atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia, serta mengaku sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan.
Pelaku biasanya memanggil korban pada tengah malam melalui WhatsApp dengan alasan diminta memijat di ruang kerjanya. Jika korban menolak, mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok.
Kemenag Cabut Izin Ponpes dan Relokasi Santri
Kementerian Agama (Kemenag) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa ponpes tersebut baru mendapatkan izin dari Kemenag RI pada 29 Oktober 2020.
Seluruh 252 santri dan santriwati telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing sejak Minggu (3/5/2026). Pemerintah juga memberikan dua opsi pembelajaran bagi santri kelas 1 hingga 5, yaitu secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain.
Perhatian khusus diberikan kepada 48 siswa yatim piatu yang selama ini tinggal di pondok tersebut. Pemerintah berkoordinasi dengan sejumlah yayasan di wilayah Pati Kota dan Kajen untuk menyiapkan penanganan lanjutan, termasuk tempat tinggal dan pendampingan pendidikan.
Klarifikasi PWNU Jateng: Ponpes Bukan Milik NU
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin, memberikan klarifikasi bahwa Pondok Pesantren Ndholo Kusumo bukan bagian dari NU. Bahkan, ia menyebut Ashari sebenarnya adalah seorang tabib atau dukun, bukan kiai.
“Hasil penelusuran PWNU Jateng diperoleh informasi bahwa sosok Ashari sebenarnya adalah seorang tabib atau dukun,” ujar Gus Rozin melalui laman resmi NU Jateng.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil sbobet penelusuran tersebut, Ashari tak menunjukkan dirinya sebagai kiai. Pengasuh ponpes tersebut kerap membuka praktik ritual dan menawarkan penyembuhan untuk pasiennya, kemudian mendirikan lembaga pendidikan.
Ancaman Hukuman dan Tantangan Penegakan Hukum
Ashari dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi turun tangan mengawal kasus ini. Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menegaskan bahwa pihaknya menggunakan mekanisme proaktif dengan melakukan penjangkauan langsung tanpa menunggu permohonan resmi dari korban.
Tantangan terbesar adalah meyakinkan para korban yang jumlahnya diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang agar berani bersaksi. Tiga korban sebelumnya telah mencabut laporan mereka, yang diduga kuat akibat tekanan fisik maupun psikis dari pihak tertentu.


